PUSAT INFORMASI

Info Soal & Artikel UT

Informasi, tips, dan panduan seputar tugas, diskusi, soal ujian, dan perkuliahan Universitas Terbuka.

SemuaTugasDiskusiSoal UjianTips & Informasi UT
Soal Ujian

Sebuah perusahaan bernama PT Taru Samudra didirikan dan berkedudukan di Indonesia, serta bergerak di bidang ekspor produk perikanan dan hasil laut. Selain memperoleh penghasilan dari kegiatan operasional utamanya di dalam negeri, perusahaan tersebut jug

Sebuah perusahaan bernama PT Taru Samudra didirikan dan berkedudukan di Indonesia, serta bergerak di bidang ekspor produk perikanan dan hasil laut. Selain memperoleh penghasilan dari kegiatan operasional utamanya di dalam negeri, perusahaan tersebut juga memperoleh penghasilan berupa dividen atas investasi kepemilikan saham pada sebuah perusahaan yang beroperasi di Jepang. Sementara itu, sebuah perusahaan asing bernama Oceanic Logistics Ltd. yang berkedudukan di Singapura memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) berupa cabang operasional di Batam. Cabang BUT tersebut aktif menjalankan kegiatan distribusi suku cadang kapal dan alat navigasi laut, serta memiliki fasilitas gudang penyimpanan sendiri untuk menunjang operasionalnya di Indonesia. Pertanyaan: Berdasarkan kasus di atas, tentukan dasar hukum yang mengatur tentang status subjek pajak dan objek pajak bagi: - PT Taru Samudra - Oceanic Logistic Ltd. melalui BUT-nya Jelaskan secara ringkas bagaimana penghasilan dari masing-masing entitas dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan tersebut.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

Sebuah perusahaan bernama PT Taru Samudra didirikan dan berkedudukan di Indonesia, serta bergerak di bidang ekspor produk perikanan dan hasil laut. Selain memperoleh penghasilan dari kegiatan operasional utamanya di dalam negeri, perusahaan tersebut jug

Sebuah perusahaan bernama PT Taru Samudra didirikan dan berkedudukan di Indonesia, serta bergerak di bidang ekspor produk perikanan dan hasil laut. Selain memperoleh penghasilan dari kegiatan operasional utamanya di dalam negeri, perusahaan tersebut juga memperoleh penghasilan berupa dividen atas investasi kepemilikan saham pada sebuah perusahaan yang beroperasi di Jepang. Sementara itu, sebuah perusahaan asing bernama Oceanic Logistics Ltd. yang berkedudukan di Singapura memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) berupa cabang operasional di Batam. Cabang BUT tersebut aktif menjalankan kegiatan distribusi suku cadang kapal dan alat navigasi laut, serta memiliki fasilitas gudang penyimpanan sendiri untuk menunjang operasionalnya di Indonesia. Pertanyaan: Berdasarkan kasus di atas, tentukan dasar hukum yang mengatur tentang status subjek pajak dan objek pajak bagi: - PT Taru Samudra - Oceanic Logistic Ltd. melalui BUT-nya Jelaskan secara ringkas bagaimana penghasilan dari masing-masing entitas dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan tersebut.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

Sebuah perusahaan bernama PT Taru Samudra didirikan dan berkedudukan di Indonesia, serta bergerak di bidang ekspor produk perikanan dan hasil laut. Selain memperoleh penghasilan dari kegiatan operasional utamanya di dalam negeri, perusahaan tersebut jug

Sebuah perusahaan bernama PT Taru Samudra didirikan dan berkedudukan di Indonesia, serta bergerak di bidang ekspor produk perikanan dan hasil laut. Selain memperoleh penghasilan dari kegiatan operasional utamanya di dalam negeri, perusahaan tersebut juga memperoleh penghasilan berupa dividen atas investasi kepemilikan saham pada sebuah perusahaan yang beroperasi di Jepang. Sementara itu, sebuah perusahaan asing bernama Oceanic Logistics Ltd. yang berkedudukan di Singapura memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) berupa cabang operasional di Batam. Cabang BUT tersebut aktif menjalankan kegiatan distribusi suku cadang kapal dan alat navigasi laut, serta memiliki fasilitas gudang penyimpanan sendiri untuk menunjang operasionalnya di Indonesia. Pertanyaan: Berdasarkan kasus di atas, tentukan dasar hukum yang mengatur tentang status subjek pajak dan objek pajak bagi: - PT Taru Samudra - Oceanic Logistic Ltd. melalui BUT-nya Jelaskan secara ringkas bagaimana penghasilan dari masing-masing entitas dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan tersebut.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

1. Persiapan awal β€’ Unduh dan buka aplikasi ATLAS Excel β€’ Siapkan spesifikasi perangkat lunak dan keras sesuai panduan (Excel 2013 ke atas, RAM β‰₯ 4GB) 2. Pengisian halaman Beranda (identitas auditor dan klien). β€’ Isi Identitas Auditor dan Tim Perikatan β€’

1. Persiapan awal β€’ Unduh dan buka aplikasi ATLAS Excel β€’ Siapkan spesifikasi perangkat lunak dan keras sesuai panduan (Excel 2013 ke atas, RAM β‰₯ 4GB) 2. Pengisian halaman Beranda (identitas auditor dan klien). β€’ Isi Identitas Auditor dan Tim Perikatan β€’ Isi Identitas Klien: PT Jaya Bersama Architect β€’ Pilih tipe perikatan dan standar akuntansi (misal: SAK ETAP untuk UKM) β€’ Pengisian kertas kerja Pra-Perikatan (A.110 – A.170). 3. Lengkapi kertas kerja berikut: β€’ A.110: Analisis Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien - A.1101: Isu Pelaporan Keuangan Terdahulu - A.1102: Integritas Manajemen - A.1103: Kompetensi & Independensi Tim - A.1104: Komunikasi Auditor Pendahulu (jika perikatan tahun pertama) β€’ A.120: Alokasi Jam Jasa dan Perencanaan β€’ A.130: Surat Perikatan β€’ A.140: Surat Tugas β€’ A.150: Pernyataan Independensi β€’ A.160: Komunikasi Tahap Awal β€’ A.170: Cek saldo awal (khusus tahun pertama) 4. Input laporan keuangan unaudited (D.100). β€’ Masukkan data neraca dan laba rugi unaudited klien β€’ Mapping akun sesuai kelompok, header, dan input β€’ Pastikan β€œCEK NERACA” dan β€œCEK EBT” menunjukkan β€œBALANCE” 5. Penilaian risiko (A.210 – A.250). β€’ A.210: Penetapan Materialitas (Overall, Performance, Specific) β€’ A.220: Prosedur Analitis Awal - A.2201: Perbandingan antar-periode - A.2202: Analisis rasio keuangan β€’ A.230: Pemahaman Entitas dan Lingkungan β€’ A.240: Inherent Risk β€’ A.250: Control Risk 6. Perencanaan dan pelaksanaan prosedur substantif. β€’ Lakukan mapping akun ke Lead Schedule β€’ Pilih prosedur audit substantif untuk akun signifikan (misalnya: Kas, Persediaan, Penjualan) 7. Penyusunan laporan auditor (C.110 – C.530). β€’ Finalisasi simpulan audit dan dokumentasi β€’ C.110: Penilaian Materialitas Final β€’ C.120: Prosedur Analitis Final β€’ C.530: Laporan Auditor Independen Final

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

1. Persiapan awal β€’ Unduh dan buka aplikasi ATLAS Excel β€’ Siapkan spesifikasi perangkat lunak dan keras sesuai panduan (Excel 2013 ke atas, RAM β‰₯ 4GB) 2. Pengisian halaman Beranda (identitas auditor dan klien). β€’ Isi Identitas Auditor dan Tim Perikatan β€’

1. Persiapan awal β€’ Unduh dan buka aplikasi ATLAS Excel β€’ Siapkan spesifikasi perangkat lunak dan keras sesuai panduan (Excel 2013 ke atas, RAM β‰₯ 4GB) 2. Pengisian halaman Beranda (identitas auditor dan klien). β€’ Isi Identitas Auditor dan Tim Perikatan β€’ Isi Identitas Klien: PT Jaya Bersama Architect β€’ Pilih tipe perikatan dan standar akuntansi (misal: SAK ETAP untuk UKM) β€’ Pengisian kertas kerja Pra-Perikatan (A.110 – A.170). 3. Lengkapi kertas kerja berikut: β€’ A.110: Analisis Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien - A.1101: Isu Pelaporan Keuangan Terdahulu - A.1102: Integritas Manajemen - A.1103: Kompetensi & Independensi Tim - A.1104: Komunikasi Auditor Pendahulu (jika perikatan tahun pertama) β€’ A.120: Alokasi Jam Jasa dan Perencanaan β€’ A.130: Surat Perikatan β€’ A.140: Surat Tugas β€’ A.150: Pernyataan Independensi β€’ A.160: Komunikasi Tahap Awal β€’ A.170: Cek saldo awal (khusus tahun pertama) 4. Input laporan keuangan unaudited (D.100). β€’ Masukkan data neraca dan laba rugi unaudited klien β€’ Mapping akun sesuai kelompok, header, dan input β€’ Pastikan β€œCEK NERACA” dan β€œCEK EBT” menunjukkan β€œBALANCE” 5. Penilaian risiko (A.210 – A.250). β€’ A.210: Penetapan Materialitas (Overall, Performance, Specific) β€’ A.220: Prosedur Analitis Awal - A.2201: Perbandingan antar-periode - A.2202: Analisis rasio keuangan β€’ A.230: Pemahaman Entitas dan Lingkungan β€’ A.240: Inherent Risk β€’ A.250: Control Risk 6. Perencanaan dan pelaksanaan prosedur substantif. β€’ Lakukan mapping akun ke Lead Schedule β€’ Pilih prosedur audit substantif untuk akun signifikan (misalnya: Kas, Persediaan, Penjualan) 7. Penyusunan laporan auditor (C.110 – C.530). β€’ Finalisasi simpulan audit dan dokumentasi β€’ C.110: Penilaian Materialitas Final β€’ C.120: Prosedur Analitis Final β€’ C.530: Laporan Auditor Independen Final

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

1. Persiapan awal β€’ Unduh dan buka aplikasi ATLAS Excel β€’ Siapkan spesifikasi perangkat lunak dan keras sesuai panduan (Excel 2013 ke atas, RAM β‰₯ 4GB) 2. Pengisian halaman Beranda (identitas auditor dan klien). β€’ Isi Identitas Auditor dan Tim Perikatan β€’

1. Persiapan awal β€’ Unduh dan buka aplikasi ATLAS Excel β€’ Siapkan spesifikasi perangkat lunak dan keras sesuai panduan (Excel 2013 ke atas, RAM β‰₯ 4GB) 2. Pengisian halaman Beranda (identitas auditor dan klien). β€’ Isi Identitas Auditor dan Tim Perikatan β€’ Isi Identitas Klien: PT Jaya Bersama Architect β€’ Pilih tipe perikatan dan standar akuntansi (misal: SAK ETAP untuk UKM) β€’ Pengisian kertas kerja Pra-Perikatan (A.110 – A.170). 3. Lengkapi kertas kerja berikut: β€’ A.110: Analisis Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien - A.1101: Isu Pelaporan Keuangan Terdahulu - A.1102: Integritas Manajemen - A.1103: Kompetensi & Independensi Tim - A.1104: Komunikasi Auditor Pendahulu (jika perikatan tahun pertama) β€’ A.120: Alokasi Jam Jasa dan Perencanaan β€’ A.130: Surat Perikatan β€’ A.140: Surat Tugas β€’ A.150: Pernyataan Independensi β€’ A.160: Komunikasi Tahap Awal β€’ A.170: Cek saldo awal (khusus tahun pertama) 4. Input laporan keuangan unaudited (D.100). β€’ Masukkan data neraca dan laba rugi unaudited klien β€’ Mapping akun sesuai kelompok, header, dan input β€’ Pastikan β€œCEK NERACA” dan β€œCEK EBT” menunjukkan β€œBALANCE” 5. Penilaian risiko (A.210 – A.250). β€’ A.210: Penetapan Materialitas (Overall, Performance, Specific) β€’ A.220: Prosedur Analitis Awal - A.2201: Perbandingan antar-periode - A.2202: Analisis rasio keuangan β€’ A.230: Pemahaman Entitas dan Lingkungan β€’ A.240: Inherent Risk β€’ A.250: Control Risk 6. Perencanaan dan pelaksanaan prosedur substantif. β€’ Lakukan mapping akun ke Lead Schedule β€’ Pilih prosedur audit substantif untuk akun signifikan (misalnya: Kas, Persediaan, Penjualan) 7. Penyusunan laporan auditor (C.110 – C.530). β€’ Finalisasi simpulan audit dan dokumentasi β€’ C.110: Penilaian Materialitas Final β€’ C.120: Prosedur Analitis Final β€’ C.530: Laporan Auditor Independen Final

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

Rahmat Hidayat adalah seorang pegawai swasta yang tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana di Kota Makassar. Rumah tersebut telah ia tempati selama lebih dari delapan tahun. Di bagian samping rumahnya terdapat beberapa jendela dan ventilasi u

Rahmat Hidayat adalah seorang pegawai swasta yang tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana di Kota Makassar. Rumah tersebut telah ia tempati selama lebih dari delapan tahun. Di bagian samping rumahnya terdapat beberapa jendela dan ventilasi udara yang menghadap langsung ke halaman kosong milik tetangganya. Selama bertahun-tahun, ventilasi tersebut berfungsi sebagai sumber utama sirkulasi udara dan cahaya alami bagi ruang keluarga dan kamar tidur di rumah Rahmat. Hal tersebut membuat rumah Rahmat tetap terasa sejuk dan terang meskipun tidak selalu menggunakan pendingin udara atau lampu pada siang hari. Pada tahun 2024, tanah kosong yang berada tepat di sebelah rumah Rahmat dibeli oleh seorang pengusaha bernama Joko Saputra. Setelah membeli tanah tersebut, Joko berencana membangun sebuah rumah dua lantai untuk tempat tinggal keluarganya. Pada awalnya Rahmat tidak mempermasalahkan rencana pembangunan tersebut. Namun beberapa minggu setelah pembangunan dimulai, Rahmat melihat bahwa para pekerja yang dipekerjakan oleh Joko mulai membangun sebuah tembok tinggi tepat di batas tanah yang berbatasan langsung dengan rumahnya. Tembok tersebut dibangun dengan tinggi sekitar empat meter dan posisinya sangat dekat dengan dinding rumah Rahmat, tepat di depan ventilasi dan jendela yang selama ini menjadi sumber udara dan cahaya bagi rumahnya. Setelah tembok tersebut selesai dibangun, ventilasi dan jendela di rumah Rahmat menjadi tertutup sepenuhnya oleh tembok tersebut. Akibatnya, sirkulasi udara di dalam rumah Rahmat menjadi sangat buruk dan ruangan di dalam rumah menjadi gelap serta pengap. Rahmat kemudian mendatangi Joko untuk menyampaikan keberatannya. Ia menjelaskan bahwa tembok yang dibangun tersebut telah menutup ventilasi rumahnya dan membuat kondisi rumahnya menjadi tidak nyaman untuk ditinggali. Rahmat meminta agar Joko mempertimbangkan untuk menurunkan tinggi tembok atau memberikan jarak tertentu agar ventilasi rumahnya tetap dapat berfungsi. Namun Joko menolak permintaan tersebut. Ia berpendapat bahwa tembok tersebut dibangun sepenuhnya di atas tanah miliknya sendiri sehingga ia merasa memiliki hak untuk membangun sesuai dengan keinginannya. Sejak tembok tersebut berdiri, keluarga Rahmat mulai merasakan dampak yang cukup serius. Rumah mereka menjadi lembap dan kurang mendapatkan cahaya matahari. Bahkan salah satu anak Rahmat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan mulai sering mengalami gangguan kesehatan akibat buruknya sirkulasi udara di dalam rumah. Rahmat kembali mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik dengan meminta Joko untuk mencari solusi bersama. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena Joko tetap bersikeras bahwa pembangunan tembok tersebut merupakan haknya sebagai pemilik tanah. Merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, Rahmat akhirnya mengirimkan surat peringatan kepada Joko agar mempertimbangkan kembali pembangunan tembok tersebut. Akan tetapi, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Karena tidak ada penyelesaian secara musyawarah, Rahmat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Rahmat berpendapat bahwa tindakan Joko yang membangun tembok sehingga menutup ventilasi rumahnya merupakan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan dirinya dan keluarganya. Dalam gugatannya, Rahmat meminta agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan Joko merupakan perbuatan melawan hukum, memerintahkan Joko untuk membongkar atau menurunkan sebagian tembok yang menutup ventilasi rumahnya, serta membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Di sisi lain, Joko tetap berpendapat bahwa ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena tembok tersebut dibangun di atas tanah miliknya sendiri dan tidak melanggar batas kepemilikan tanah. Perselisihan antara Rahmat dan Joko tersebut akhirnya harus diselesaikan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

Rahmat Hidayat adalah seorang pegawai swasta yang tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana di Kota Makassar. Rumah tersebut telah ia tempati selama lebih dari delapan tahun. Di bagian samping rumahnya terdapat beberapa jendela dan ventilasi u

Rahmat Hidayat adalah seorang pegawai swasta yang tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana di Kota Makassar. Rumah tersebut telah ia tempati selama lebih dari delapan tahun. Di bagian samping rumahnya terdapat beberapa jendela dan ventilasi udara yang menghadap langsung ke halaman kosong milik tetangganya. Selama bertahun-tahun, ventilasi tersebut berfungsi sebagai sumber utama sirkulasi udara dan cahaya alami bagi ruang keluarga dan kamar tidur di rumah Rahmat. Hal tersebut membuat rumah Rahmat tetap terasa sejuk dan terang meskipun tidak selalu menggunakan pendingin udara atau lampu pada siang hari. Pada tahun 2024, tanah kosong yang berada tepat di sebelah rumah Rahmat dibeli oleh seorang pengusaha bernama Joko Saputra. Setelah membeli tanah tersebut, Joko berencana membangun sebuah rumah dua lantai untuk tempat tinggal keluarganya. Pada awalnya Rahmat tidak mempermasalahkan rencana pembangunan tersebut. Namun beberapa minggu setelah pembangunan dimulai, Rahmat melihat bahwa para pekerja yang dipekerjakan oleh Joko mulai membangun sebuah tembok tinggi tepat di batas tanah yang berbatasan langsung dengan rumahnya. Tembok tersebut dibangun dengan tinggi sekitar empat meter dan posisinya sangat dekat dengan dinding rumah Rahmat, tepat di depan ventilasi dan jendela yang selama ini menjadi sumber udara dan cahaya bagi rumahnya. Setelah tembok tersebut selesai dibangun, ventilasi dan jendela di rumah Rahmat menjadi tertutup sepenuhnya oleh tembok tersebut. Akibatnya, sirkulasi udara di dalam rumah Rahmat menjadi sangat buruk dan ruangan di dalam rumah menjadi gelap serta pengap. Rahmat kemudian mendatangi Joko untuk menyampaikan keberatannya. Ia menjelaskan bahwa tembok yang dibangun tersebut telah menutup ventilasi rumahnya dan membuat kondisi rumahnya menjadi tidak nyaman untuk ditinggali. Rahmat meminta agar Joko mempertimbangkan untuk menurunkan tinggi tembok atau memberikan jarak tertentu agar ventilasi rumahnya tetap dapat berfungsi. Namun Joko menolak permintaan tersebut. Ia berpendapat bahwa tembok tersebut dibangun sepenuhnya di atas tanah miliknya sendiri sehingga ia merasa memiliki hak untuk membangun sesuai dengan keinginannya. Sejak tembok tersebut berdiri, keluarga Rahmat mulai merasakan dampak yang cukup serius. Rumah mereka menjadi lembap dan kurang mendapatkan cahaya matahari. Bahkan salah satu anak Rahmat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan mulai sering mengalami gangguan kesehatan akibat buruknya sirkulasi udara di dalam rumah. Rahmat kembali mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik dengan meminta Joko untuk mencari solusi bersama. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena Joko tetap bersikeras bahwa pembangunan tembok tersebut merupakan haknya sebagai pemilik tanah. Merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, Rahmat akhirnya mengirimkan surat peringatan kepada Joko agar mempertimbangkan kembali pembangunan tembok tersebut. Akan tetapi, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Karena tidak ada penyelesaian secara musyawarah, Rahmat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Rahmat berpendapat bahwa tindakan Joko yang membangun tembok sehingga menutup ventilasi rumahnya merupakan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan dirinya dan keluarganya. Dalam gugatannya, Rahmat meminta agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan Joko merupakan perbuatan melawan hukum, memerintahkan Joko untuk membongkar atau menurunkan sebagian tembok yang menutup ventilasi rumahnya, serta membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Di sisi lain, Joko tetap berpendapat bahwa ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena tembok tersebut dibangun di atas tanah miliknya sendiri dan tidak melanggar batas kepemilikan tanah. Perselisihan antara Rahmat dan Joko tersebut akhirnya harus diselesaikan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih Kota Tirta Jaya β€’ Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Tirta Jaya merencanakan proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih (SPAB) untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Pro

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih Kota Tirta Jaya β€’ Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Tirta Jaya merencanakan proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih (SPAB) untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp120.000.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Tirta Jaya, serta tambahan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. β€’ Dalam proyek tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tirta Jaya ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. Kepala Dinas PUPR saat itu dijabat oleh Hendra Wijaya (57) yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). β€’ Hendra Wijaya kemudian menunjuk Rizal Pratama (46) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan kontrak proyek. β€’ Pada tahap perencanaan proyek, Dinas PUPR menunjuk sebuah perusahaan konsultan perencana bernama PT Delta Konsultan Infrastruktur yang dipimpin oleh Rudi Saputra (50) untuk menyusun dokumen perencanaan teknis proyek. β€’ Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian diketahui bahwa dokumen perencanaan proyek tersebut diduga telah dimanipulasi sejak awal, antara lain dengan cara menaikkan nilai estimasi biaya proyek secara tidak wajar (mark-up) serta mencantumkan beberapa item pekerjaan yang sebenarnya tidak diperlukan. β€’ Pada bulan Maret 2021, proses pelelangan proyek dilaksanakan melalui sistem pengadaan secara elektronik (LPSE). Dalam proses tersebut terdapat empat perusahaan yang mengikuti tender. β€’ Setelah melalui proses evaluasi, panitia pengadaan akhirnya menetapkan PT Sumber Tirta Konstruksi sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp114.500.000.000. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Arman Gunawan (48) selaku direktur utama. β€’ Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, sebelum proses tender dilaksanakan telah terjadi beberapa pertemuan tertutup antara Hendra Wijaya, Rizal Pratama, dan Arman Gunawan di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga telah dibahas pengaturan pemenang tender proyek SPAB. β€’ Dalam kesepakatan tersebut, Arman Gunawan diduga menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat yang terlibat dalam proyek sebagai imbalan apabila perusahaannya berhasil memenangkan tender. β€’ Setelah proyek berjalan, pembayaran proyek dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan. Namun dalam praktiknya diduga terjadi rekayasa laporan progres pekerjaan sehingga pencairan dana proyek tetap dapat dilakukan meskipun pekerjaan di lapangan belum mencapai target yang seharusnya. β€’ Selain itu, ditemukan pula bahwa sebagian pekerjaan proyek dialihkan kepada beberapa perusahaan subkontraktor yang ternyata merupakan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas teknis dan diduga hanya digunakan sebagai perusahaan perantara (perusahaan boneka). β€’ Dari hasil penyelidikan aliran dana, diketahui bahwa sebagian dana proyek ditransfer ke beberapa rekening perusahaan lain, antara lain: β€’ PT Bintang Karya Mandiri, yang diketahui dimiliki oleh kerabat dari Rizal Pratama; β€’ PT Global Tirta Solusi, yang diduga merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Arman Gunawan. β€’ Selain transfer melalui rekening perusahaan, penyidik juga menemukan bahwa sejumlah dana proyek diduga dialihkan melalui beberapa rekening pribadi yang kemudian digunakan untuk membeli aset berupa kendaraan mewah, properti, serta investasi lainnya. β€’ Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga memperoleh rekaman percakapan elektronik yang diduga berisi pembicaraan antara beberapa pihak mengenai pembagian keuntungan dari proyek tersebut. β€’ Pada tahun 2023, proyek pembangunan SPAB tersebut selesai dilaksanakan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan beberapa ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan hasil pekerjaan di lapangan. β€’ Berdasarkan hasil audit BPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000.000 akibat pengurangan spesifikasi pekerjaan, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar kontrak. β€’ Berdasarkan hasil penyidikan dan audit tersebut, aparat penegak hukum kemudian menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu: 1. Hendra Wijaya, selaku Kepala Dinas PUPR dan Pengguna Anggaran; 2. Rizal Pratama, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 3. Arman Gunawan, selaku Direktur PT Sumber Tirta Konstruksi; 4. Rudi Saputra, selaku Direktur PT Delta Konsultan Infrastruktur; 5. Deni Kurniawan, selaku Direktur PT Bintang Karya Mandiri yang diduga menerima aliran dana proyek. β€’ Dalam proses pemeriksaan, masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda. Hendra Wijaya menyatakan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab secara administratif dan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan. β€’ Sementara itu, Rizal Pratama mengaku bahwa semua keputusan terkait pemenang tender dilakukan oleh panitia lelang, dan dirinya hanya menandatangani dokumen kontrak setelah proses lelang selesai. β€’ Arman Gunawan mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, namun menurutnya uang tersebut merupakan biaya operasional proyek dan bukan sebagai bentuk suap. β€’ Penyidik juga menemukan bahwa sebagian dokumen pengadaan proyek diduga telah diubah setelah proyek berjalan, termasuk laporan progres pekerjaan dan dokumen pemeriksaan pekerjaan. β€’ Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai alat bukti, antara lain: β€’ dokumen perencanaan proyek; β€’ dokumen tender dan kontrak proyek; β€’ laporan progres pekerjaan; β€’ laporan audit BPK; β€’ bukti transfer rekening bank; β€’ rekaman percakapan elektronik; β€’ beberapa kendaraan mewah dan aset properti yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana. Pertanyaan :

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih Kota Tirta Jaya β€’ Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Tirta Jaya merencanakan proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih (SPAB) untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Pro

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih Kota Tirta Jaya β€’ Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Tirta Jaya merencanakan proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih (SPAB) untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp120.000.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Tirta Jaya, serta tambahan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. β€’ Dalam proyek tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tirta Jaya ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. Kepala Dinas PUPR saat itu dijabat oleh Hendra Wijaya (57) yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). β€’ Hendra Wijaya kemudian menunjuk Rizal Pratama (46) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan kontrak proyek. β€’ Pada tahap perencanaan proyek, Dinas PUPR menunjuk sebuah perusahaan konsultan perencana bernama PT Delta Konsultan Infrastruktur yang dipimpin oleh Rudi Saputra (50) untuk menyusun dokumen perencanaan teknis proyek. β€’ Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian diketahui bahwa dokumen perencanaan proyek tersebut diduga telah dimanipulasi sejak awal, antara lain dengan cara menaikkan nilai estimasi biaya proyek secara tidak wajar (mark-up) serta mencantumkan beberapa item pekerjaan yang sebenarnya tidak diperlukan. β€’ Pada bulan Maret 2021, proses pelelangan proyek dilaksanakan melalui sistem pengadaan secara elektronik (LPSE). Dalam proses tersebut terdapat empat perusahaan yang mengikuti tender. β€’ Setelah melalui proses evaluasi, panitia pengadaan akhirnya menetapkan PT Sumber Tirta Konstruksi sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp114.500.000.000. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Arman Gunawan (48) selaku direktur utama. β€’ Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, sebelum proses tender dilaksanakan telah terjadi beberapa pertemuan tertutup antara Hendra Wijaya, Rizal Pratama, dan Arman Gunawan di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga telah dibahas pengaturan pemenang tender proyek SPAB. β€’ Dalam kesepakatan tersebut, Arman Gunawan diduga menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat yang terlibat dalam proyek sebagai imbalan apabila perusahaannya berhasil memenangkan tender. β€’ Setelah proyek berjalan, pembayaran proyek dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan. Namun dalam praktiknya diduga terjadi rekayasa laporan progres pekerjaan sehingga pencairan dana proyek tetap dapat dilakukan meskipun pekerjaan di lapangan belum mencapai target yang seharusnya. β€’ Selain itu, ditemukan pula bahwa sebagian pekerjaan proyek dialihkan kepada beberapa perusahaan subkontraktor yang ternyata merupakan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas teknis dan diduga hanya digunakan sebagai perusahaan perantara (perusahaan boneka). β€’ Dari hasil penyelidikan aliran dana, diketahui bahwa sebagian dana proyek ditransfer ke beberapa rekening perusahaan lain, antara lain: β€’ PT Bintang Karya Mandiri, yang diketahui dimiliki oleh kerabat dari Rizal Pratama; β€’ PT Global Tirta Solusi, yang diduga merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Arman Gunawan. β€’ Selain transfer melalui rekening perusahaan, penyidik juga menemukan bahwa sejumlah dana proyek diduga dialihkan melalui beberapa rekening pribadi yang kemudian digunakan untuk membeli aset berupa kendaraan mewah, properti, serta investasi lainnya. β€’ Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga memperoleh rekaman percakapan elektronik yang diduga berisi pembicaraan antara beberapa pihak mengenai pembagian keuntungan dari proyek tersebut. β€’ Pada tahun 2023, proyek pembangunan SPAB tersebut selesai dilaksanakan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan beberapa ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan hasil pekerjaan di lapangan. β€’ Berdasarkan hasil audit BPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000.000 akibat pengurangan spesifikasi pekerjaan, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar kontrak. β€’ Berdasarkan hasil penyidikan dan audit tersebut, aparat penegak hukum kemudian menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu: 1. Hendra Wijaya, selaku Kepala Dinas PUPR dan Pengguna Anggaran; 2. Rizal Pratama, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 3. Arman Gunawan, selaku Direktur PT Sumber Tirta Konstruksi; 4. Rudi Saputra, selaku Direktur PT Delta Konsultan Infrastruktur; 5. Deni Kurniawan, selaku Direktur PT Bintang Karya Mandiri yang diduga menerima aliran dana proyek. β€’ Dalam proses pemeriksaan, masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda. Hendra Wijaya menyatakan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab secara administratif dan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan. β€’ Sementara itu, Rizal Pratama mengaku bahwa semua keputusan terkait pemenang tender dilakukan oleh panitia lelang, dan dirinya hanya menandatangani dokumen kontrak setelah proses lelang selesai. β€’ Arman Gunawan mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, namun menurutnya uang tersebut merupakan biaya operasional proyek dan bukan sebagai bentuk suap. β€’ Penyidik juga menemukan bahwa sebagian dokumen pengadaan proyek diduga telah diubah setelah proyek berjalan, termasuk laporan progres pekerjaan dan dokumen pemeriksaan pekerjaan. β€’ Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai alat bukti, antara lain: β€’ dokumen perencanaan proyek; β€’ dokumen tender dan kontrak proyek; β€’ laporan progres pekerjaan; β€’ laporan audit BPK; β€’ bukti transfer rekening bank; β€’ rekaman percakapan elektronik; β€’ beberapa kendaraan mewah dan aset properti yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana. Pertanyaan :

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

TUGAS PRAKTIK PERADILAN

Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Tirta Jaya merencanakan proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih (SPAB) untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp120.000.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Tirta Jaya, serta tambahan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. β€’ Dalam proyek tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tirta Jaya ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. Kepala Dinas PUPR saat itu dijabat oleh Hendra Wijaya (57) yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). β€’ Hendra Wijaya kemudian menunjuk Rizal Pratama (46) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan kontrak proyek. β€’ Pada tahap perencanaan proyek, Dinas PUPR menunjuk sebuah perusahaan konsultan perencana bernama PT Delta Konsultan Infrastruktur yang dipimpin oleh Rudi Saputra (50) untuk menyusun dokumen perencanaan teknis proyek. β€’ Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian diketahui bahwa dokumen perencanaan proyek tersebut diduga telah dimanipulasi sejak awal, antara lain dengan cara menaikkan nilai estimasi biaya proyek secara tidak wajar (mark-up) serta mencantumkan beberapa item pekerjaan yang sebenarnya tidak diperlukan. β€’ Pada bulan Maret 2021, proses pelelangan proyek dilaksanakan melalui sistem pengadaan secara elektronik (LPSE). Dalam proses tersebut terdapat empat perusahaan yang mengikuti tender. β€’ Setelah melalui proses evaluasi, panitia pengadaan akhirnya menetapkan PT Sumber Tirta Konstruksi sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp114.500.000.000. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Arman Gunawan (48) selaku direktur utama. β€’ Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, sebelum proses tender dilaksanakan telah terjadi beberapa pertemuan tertutup antara Hendra Wijaya, Rizal Pratama, dan Arman Gunawan di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga telah dibahas pengaturan pemenang tender proyek SPAB. β€’ Dalam kesepakatan tersebut, Arman Gunawan diduga menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat yang terlibat dalam proyek sebagai imbalan apabila perusahaannya berhasil memenangkan tender. β€’ Setelah proyek berjalan, pembayaran proyek dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan. Namun dalam praktiknya diduga terjadi rekayasa laporan progres pekerjaan sehingga pencairan dana proyek tetap dapat dilakukan meskipun pekerjaan di lapangan belum mencapai target yang seharusnya. β€’ Selain itu, ditemukan pula bahwa sebagian pekerjaan proyek dialihkan kepada beberapa perusahaan subkontraktor yang ternyata merupakan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas teknis dan diduga hanya digunakan sebagai perusahaan perantara (perusahaan boneka). β€’ Dari hasil penyelidikan aliran dana, diketahui bahwa sebagian dana proyek ditransfer ke beberapa rekening perusahaan lain, antara lain: β€’ PT Bintang Karya Mandiri, yang diketahui dimiliki oleh kerabat dari Rizal Pratama; β€’ PT Global Tirta Solusi, yang diduga merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Arman Gunawan. β€’ Selain transfer melalui rekening perusahaan, penyidik juga menemukan bahwa sejumlah dana proyek diduga dialihkan melalui beberapa rekening pribadi yang kemudian digunakan untuk membeli aset berupa kendaraan mewah, properti, serta investasi lainnya. β€’ Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga memperoleh rekaman percakapan elektronik yang diduga berisi pembicaraan antara beberapa pihak mengenai pembagian keuntungan dari proyek tersebut. β€’ Pada tahun 2023, proyek pembangunan SPAB tersebut selesai dilaksanakan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan beberapa ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan hasil pekerjaan di lapangan. β€’ Berdasarkan hasil audit BPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000.000 akibat pengurangan spesifikasi pekerjaan, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar kontrak. β€’ Berdasarkan hasil penyidikan dan audit tersebut, aparat penegak hukum kemudian menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu: 1. Hendra Wijaya, selaku Kepala Dinas PUPR dan Pengguna Anggaran; 2. Rizal Pratama, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 3. Arman Gunawan, selaku Direktur PT Sumber Tirta Konstruksi; 4. Rudi Saputra, selaku Direktur PT Delta Konsultan Infrastruktur; 5. Deni Kurniawan, selaku Direktur PT Bintang Karya Mandiri yang diduga menerima aliran dana proyek. β€’ Dalam proses pemeriksaan, masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda. Hendra Wijaya menyatakan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab secara administratif dan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan. β€’ Sementara itu, Rizal Pratama mengaku bahwa semua keputusan terkait pemenang tender dilakukan oleh panitia lelang, dan dirinya hanya menandatangani dokumen kontrak setelah proses lelang selesai. β€’ Arman Gunawan mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, namun menurutnya uang tersebut merupakan biaya operasional proyek dan bukan sebagai bentuk suap. β€’ Penyidik juga menemukan bahwa sebagian dokumen pengadaan proyek diduga telah diubah setelah proyek berjalan, termasuk laporan progres pekerjaan dan dokumen pemeriksaan pekerjaan. β€’ Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai alat bukti, antara lain: β€’ dokumen perencanaan proyek; β€’ dokumen tender dan kontrak proyek; β€’ laporan progres pekerjaan; β€’ laporan audit BPK; β€’ bukti transfer rekening bank; β€’ rekaman percakapan elektronik; β€’ beberapa kendaraan mewah dan aset properti yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana. Pertanyaan :

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Tirta Jaya merencanakan proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih (SPAB) untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp120.000.000.000 yang bersumber dar

Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Tirta Jaya merencanakan proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih (SPAB) untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp120.000.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Tirta Jaya, serta tambahan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. β€’ Dalam proyek tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tirta Jaya ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. Kepala Dinas PUPR saat itu dijabat oleh Hendra Wijaya (57) yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). β€’ Hendra Wijaya kemudian menunjuk Rizal Pratama (46) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan kontrak proyek. β€’ Pada tahap perencanaan proyek, Dinas PUPR menunjuk sebuah perusahaan konsultan perencana bernama PT Delta Konsultan Infrastruktur yang dipimpin oleh Rudi Saputra (50) untuk menyusun dokumen perencanaan teknis proyek. β€’ Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian diketahui bahwa dokumen perencanaan proyek tersebut diduga telah dimanipulasi sejak awal, antara lain dengan cara menaikkan nilai estimasi biaya proyek secara tidak wajar (mark-up) serta mencantumkan beberapa item pekerjaan yang sebenarnya tidak diperlukan. β€’ Pada bulan Maret 2021, proses pelelangan proyek dilaksanakan melalui sistem pengadaan secara elektronik (LPSE). Dalam proses tersebut terdapat empat perusahaan yang mengikuti tender. β€’ Setelah melalui proses evaluasi, panitia pengadaan akhirnya menetapkan PT Sumber Tirta Konstruksi sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp114.500.000.000. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Arman Gunawan (48) selaku direktur utama. β€’ Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, sebelum proses tender dilaksanakan telah terjadi beberapa pertemuan tertutup antara Hendra Wijaya, Rizal Pratama, dan Arman Gunawan di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga telah dibahas pengaturan pemenang tender proyek SPAB. β€’ Dalam kesepakatan tersebut, Arman Gunawan diduga menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat yang terlibat dalam proyek sebagai imbalan apabila perusahaannya berhasil memenangkan tender. β€’ Setelah proyek berjalan, pembayaran proyek dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan. Namun dalam praktiknya diduga terjadi rekayasa laporan progres pekerjaan sehingga pencairan dana proyek tetap dapat dilakukan meskipun pekerjaan di lapangan belum mencapai target yang seharusnya. β€’ Selain itu, ditemukan pula bahwa sebagian pekerjaan proyek dialihkan kepada beberapa perusahaan subkontraktor yang ternyata merupakan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas teknis dan diduga hanya digunakan sebagai perusahaan perantara (perusahaan boneka). β€’ Dari hasil penyelidikan aliran dana, diketahui bahwa sebagian dana proyek ditransfer ke beberapa rekening perusahaan lain, antara lain: β€’ PT Bintang Karya Mandiri, yang diketahui dimiliki oleh kerabat dari Rizal Pratama; β€’ PT Global Tirta Solusi, yang diduga merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Arman Gunawan. β€’ Selain transfer melalui rekening perusahaan, penyidik juga menemukan bahwa sejumlah dana proyek diduga dialihkan melalui beberapa rekening pribadi yang kemudian digunakan untuk membeli aset berupa kendaraan mewah, properti, serta investasi lainnya. β€’ Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga memperoleh rekaman percakapan elektronik yang diduga berisi pembicaraan antara beberapa pihak mengenai pembagian keuntungan dari proyek tersebut. β€’ Pada tahun 2023, proyek pembangunan SPAB tersebut selesai dilaksanakan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan beberapa ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan hasil pekerjaan di lapangan. β€’ Berdasarkan hasil audit BPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000.000 akibat pengurangan spesifikasi pekerjaan, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar kontrak. β€’ Berdasarkan hasil penyidikan dan audit tersebut, aparat penegak hukum kemudian menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu: 1. Hendra Wijaya, selaku Kepala Dinas PUPR dan Pengguna Anggaran; 2. Rizal Pratama, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 3. Arman Gunawan, selaku Direktur PT Sumber Tirta Konstruksi; 4. Rudi Saputra, selaku Direktur PT Delta Konsultan Infrastruktur; 5. Deni Kurniawan, selaku Direktur PT Bintang Karya Mandiri yang diduga menerima aliran dana proyek. β€’ Dalam proses pemeriksaan, masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda. Hendra Wijaya menyatakan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab secara administratif dan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan. β€’ Sementara itu, Rizal Pratama mengaku bahwa semua keputusan terkait pemenang tender dilakukan oleh panitia lelang, dan dirinya hanya menandatangani dokumen kontrak setelah proses lelang selesai. β€’ Arman Gunawan mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, namun menurutnya uang tersebut merupakan biaya operasional proyek dan bukan sebagai bentuk suap. β€’ Penyidik juga menemukan bahwa sebagian dokumen pengadaan proyek diduga telah diubah setelah proyek berjalan, termasuk laporan progres pekerjaan dan dokumen pemeriksaan pekerjaan. β€’ Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai alat bukti, antara lain: β€’ dokumen perencanaan proyek; β€’ dokumen tender dan kontrak proyek; β€’ laporan progres pekerjaan; β€’ laporan audit BPK; β€’ bukti transfer rekening bank; β€’ rekaman percakapan elektronik; β€’ beberapa kendaraan mewah dan aset properti yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana. Pertanyaan :

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

Kronologi Kasus Tindak Pidana Korupsi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih Kota Tirta Jaya β€’ Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Tirta Jaya merencanakan proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih (SPAB) untuk meningkatkan pelay

Kronologi Kasus Tindak Pidana Korupsi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih Kota Tirta Jaya β€’ Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Tirta Jaya merencanakan proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih (SPAB) untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp120.000.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Tirta Jaya, serta tambahan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. β€’ Dalam proyek tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tirta Jaya ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. Kepala Dinas PUPR saat itu dijabat oleh Hendra Wijaya (57) yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). β€’ Hendra Wijaya kemudian menunjuk Rizal Pratama (46) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan kontrak proyek. β€’ Pada tahap perencanaan proyek, Dinas PUPR menunjuk sebuah perusahaan konsultan perencana bernama PT Delta Konsultan Infrastruktur yang dipimpin oleh Rudi Saputra (50) untuk menyusun dokumen perencanaan teknis proyek. β€’ Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian diketahui bahwa dokumen perencanaan proyek tersebut diduga telah dimanipulasi sejak awal, antara lain dengan cara menaikkan nilai estimasi biaya proyek secara tidak wajar (mark-up) serta mencantumkan beberapa item pekerjaan yang sebenarnya tidak diperlukan. β€’ Pada bulan Maret 2021, proses pelelangan proyek dilaksanakan melalui sistem pengadaan secara elektronik (LPSE). Dalam proses tersebut terdapat empat perusahaan yang mengikuti tender. β€’ Setelah melalui proses evaluasi, panitia pengadaan akhirnya menetapkan PT Sumber Tirta Konstruksi sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp114.500.000.000. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Arman Gunawan (48) selaku direktur utama. β€’ Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, sebelum proses tender dilaksanakan telah terjadi beberapa pertemuan tertutup antara Hendra Wijaya, Rizal Pratama, dan Arman Gunawan di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga telah dibahas pengaturan pemenang tender proyek SPAB. β€’ Dalam kesepakatan tersebut, Arman Gunawan diduga menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat yang terlibat dalam proyek sebagai imbalan apabila perusahaannya berhasil memenangkan tender. β€’ Setelah proyek berjalan, pembayaran proyek dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan. Namun dalam praktiknya diduga terjadi rekayasa laporan progres pekerjaan sehingga pencairan dana proyek tetap dapat dilakukan meskipun pekerjaan di lapangan belum mencapai target yang seharusnya. β€’ Selain itu, ditemukan pula bahwa sebagian pekerjaan proyek dialihkan kepada beberapa perusahaan subkontraktor yang ternyata merupakan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas teknis dan diduga hanya digunakan sebagai perusahaan perantara (perusahaan boneka). β€’ Dari hasil penyelidikan aliran dana, diketahui bahwa sebagian dana proyek ditransfer ke beberapa rekening perusahaan lain, antara lain: β€’ PT Bintang Karya Mandiri, yang diketahui dimiliki oleh kerabat dari Rizal Pratama; β€’ PT Global Tirta Solusi, yang diduga merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Arman Gunawan. β€’ Selain transfer melalui rekening perusahaan, penyidik juga menemukan bahwa sejumlah dana proyek diduga dialihkan melalui beberapa rekening pribadi yang kemudian digunakan untuk membeli aset berupa kendaraan mewah, properti, serta investasi lainnya. β€’ Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga memperoleh rekaman percakapan elektronik yang diduga berisi pembicaraan antara beberapa pihak mengenai pembagian keuntungan dari proyek tersebut. β€’ Pada tahun 2023, proyek pembangunan SPAB tersebut selesai dilaksanakan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan beberapa ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan hasil pekerjaan di lapangan. β€’ Berdasarkan hasil audit BPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000.000 akibat pengurangan spesifikasi pekerjaan, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar kontrak. β€’ Berdasarkan hasil penyidikan dan audit tersebut, aparat penegak hukum kemudian menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu: 1. Hendra Wijaya, selaku Kepala Dinas PUPR dan Pengguna Anggaran; 2. Rizal Pratama, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 3. Arman Gunawan, selaku Direktur PT Sumber Tirta Konstruksi; 4. Rudi Saputra, selaku Direktur PT Delta Konsultan Infrastruktur; 5. Deni Kurniawan, selaku Direktur PT Bintang Karya Mandiri yang diduga menerima aliran dana proyek. β€’ Dalam proses pemeriksaan, masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda. Hendra Wijaya menyatakan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab secara administratif dan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan. β€’ Sementara itu, Rizal Pratama mengaku bahwa semua keputusan terkait pemenang tender dilakukan oleh panitia lelang, dan dirinya hanya menandatangani dokumen kontrak setelah proses lelang selesai. β€’ Arman Gunawan mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, namun menurutnya uang tersebut merupakan biaya operasional proyek dan bukan sebagai bentuk suap. β€’ Penyidik juga menemukan bahwa sebagian dokumen pengadaan proyek diduga telah diubah setelah proyek berjalan, termasuk laporan progres pekerjaan dan dokumen pemeriksaan pekerjaan. β€’ Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai alat bukti, antara lain: β€’ dokumen perencanaan proyek; β€’ dokumen tender dan kontrak proyek; β€’ laporan progres pekerjaan; β€’ laporan audit BPK; β€’ bukti transfer rekening bank; β€’ rekaman percakapan elektronik; β€’ beberapa kendaraan mewah dan aset properti yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

Dalam praktik peradilan perdata, sengketa seringkali muncul dari permasalahan yang sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hubungan antar tetangga. Perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan hak atas suatu properti dapat menimbulkan konflik yang beru

Rahmat Hidayat adalah seorang pegawai swasta yang tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana di Kota Makassar. Rumah tersebut telah ia tempati selama lebih dari delapan tahun. Di bagian samping rumahnya terdapat beberapa jendela dan ventilasi udara yang menghadap langsung ke halaman kosong milik tetangganya. Selama bertahun-tahun, ventilasi tersebut berfungsi sebagai sumber utama sirkulasi udara dan cahaya alami bagi ruang keluarga dan kamar tidur di rumah Rahmat. Hal tersebut membuat rumah Rahmat tetap terasa sejuk dan terang meskipun tidak selalu menggunakan pendingin udara atau lampu pada siang hari. Pada tahun 2024, tanah kosong yang berada tepat di sebelah rumah Rahmat dibeli oleh seorang pengusaha bernama Joko Saputra. Setelah membeli tanah tersebut, Joko berencana membangun sebuah rumah dua lantai untuk tempat tinggal keluarganya. Pada awalnya Rahmat tidak mempermasalahkan rencana pembangunan tersebut. Namun beberapa minggu setelah pembangunan dimulai, Rahmat melihat bahwa para pekerja yang dipekerjakan oleh Joko mulai membangun sebuah tembok tinggi tepat di batas tanah yang berbatasan langsung dengan rumahnya. Tembok tersebut dibangun dengan tinggi sekitar empat meter dan posisinya sangat dekat dengan dinding rumah Rahmat, tepat di depan ventilasi dan jendela yang selama ini menjadi sumber udara dan cahaya bagi rumahnya. Setelah tembok tersebut selesai dibangun, ventilasi dan jendela di rumah Rahmat menjadi tertutup sepenuhnya oleh tembok tersebut. Akibatnya, sirkulasi udara di dalam rumah Rahmat menjadi sangat buruk dan ruangan di dalam rumah menjadi gelap serta pengap. Rahmat kemudian mendatangi Joko untuk menyampaikan keberatannya. Ia menjelaskan bahwa tembok yang dibangun tersebut telah menutup ventilasi rumahnya dan membuat kondisi rumahnya menjadi tidak nyaman untuk ditinggali. Rahmat meminta agar Joko mempertimbangkan untuk menurunkan tinggi tembok atau memberikan jarak tertentu agar ventilasi rumahnya tetap dapat berfungsi. Namun Joko menolak permintaan tersebut. Ia berpendapat bahwa tembok tersebut dibangun sepenuhnya di atas tanah miliknya sendiri sehingga ia merasa memiliki hak untuk membangun sesuai dengan keinginannya. Sejak tembok tersebut berdiri, keluarga Rahmat mulai merasakan dampak yang cukup serius. Rumah mereka menjadi lembap dan kurang mendapatkan cahaya matahari. Bahkan salah satu anak Rahmat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan mulai sering mengalami gangguan kesehatan akibat buruknya sirkulasi udara di dalam rumah. Rahmat kembali mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik dengan meminta Joko untuk mencari solusi bersama. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena Joko tetap bersikeras bahwa pembangunan tembok tersebut merupakan haknya sebagai pemilik tanah. Merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, Rahmat akhirnya mengirimkan surat peringatan kepada Joko agar mempertimbangkan kembali pembangunan tembok tersebut. Akan tetapi, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Karena tidak ada penyelesaian secara musyawarah, Rahmat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Rahmat berpendapat bahwa tindakan Joko yang membangun tembok sehingga menutup ventilasi rumahnya merupakan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan dirinya dan keluarganya. Dalam gugatannya, Rahmat meminta agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan Joko merupakan perbuatan melawan hukum, memerintahkan Joko untuk membongkar atau menurunkan sebagian tembok yang menutup ventilasi rumahnya, serta membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Di sisi lain, Joko tetap berpendapat bahwa ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena tembok tersebut dibangun di atas tanah miliknya sendiri dan tidak melanggar batas kepemilikan tanah. Perselisihan antara Rahmat dan Joko tersebut akhirnya harus diselesaikan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

Dalam praktik peradilan perdata, sengketa seringkali muncul dari permasalahan yang sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hubungan antar tetangga. Perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan hak atas suatu properti dapat menimbulkan konflik yang beru

Dalam praktik peradilan perdata, sengketa seringkali muncul dari permasalahan yang sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hubungan antar tetangga. Perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan hak atas suatu properti dapat menimbulkan konflik yang berujung pada proses hukum di pengadilan. Kasus β€œTembok Pembawa Sengketa” menggambarkan perselisihan antara dua orang tetangga yang timbul akibat pembangunan tembok yang diduga menutup ventilasi rumah pihak lain sehingga menimbulkan kerugian. Anda diminta menjadi Kuasa Hukum Penggugat. Buatlah Surat Kuasa Khusus berdasarkan kasus tersebut.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

WA 089526189386 TUGAS PRAKTIK PERADILAN

Rahmat Hidayat adalah seorang pegawai swasta yang tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana di Kota Makassar. Rumah tersebut telah ia tempati selama lebih dari delapan tahun. Di bagian samping rumahnya terdapat beberapa jendela dan ventilasi udara yang menghadap langsung ke halaman kosong milik tetangganya. Selama bertahun-tahun, ventilasi tersebut berfungsi sebagai sumber utama sirkulasi udara dan cahaya alami bagi ruang keluarga dan kamar tidur di rumah Rahmat. Hal tersebut membuat rumah Rahmat tetap terasa sejuk dan terang meskipun tidak selalu menggunakan pendingin udara atau lampu pada siang hari. Pada tahun 2024, tanah kosong yang berada tepat di sebelah rumah Rahmat dibeli oleh seorang pengusaha bernama Joko Saputra. Setelah membeli tanah tersebut, Joko berencana membangun sebuah rumah dua lantai untuk tempat tinggal keluarganya. Pada awalnya Rahmat tidak mempermasalahkan rencana pembangunan tersebut. Namun beberapa minggu setelah pembangunan dimulai, Rahmat melihat bahwa para pekerja yang dipekerjakan oleh Joko mulai membangun sebuah tembok tinggi tepat di batas tanah yang berbatasan langsung dengan rumahnya. Tembok tersebut dibangun dengan tinggi sekitar empat meter dan posisinya sangat dekat dengan dinding rumah Rahmat, tepat di depan ventilasi dan jendela yang selama ini menjadi sumber udara dan cahaya bagi rumahnya. Setelah tembok tersebut selesai dibangun, ventilasi dan jendela di rumah Rahmat menjadi tertutup sepenuhnya oleh tembok tersebut. Akibatnya, sirkulasi udara di dalam rumah Rahmat menjadi sangat buruk dan ruangan di dalam rumah menjadi gelap serta pengap. Rahmat kemudian mendatangi Joko untuk menyampaikan keberatannya. Ia menjelaskan bahwa tembok yang dibangun tersebut telah menutup ventilasi rumahnya dan membuat kondisi rumahnya menjadi tidak nyaman untuk ditinggali. Rahmat meminta agar Joko mempertimbangkan untuk menurunkan tinggi tembok atau memberikan jarak tertentu agar ventilasi rumahnya tetap dapat berfungsi. Namun Joko menolak permintaan tersebut. Ia berpendapat bahwa tembok tersebut dibangun sepenuhnya di atas tanah miliknya sendiri sehingga ia merasa memiliki hak untuk membangun sesuai dengan keinginannya. Sejak tembok tersebut berdiri, keluarga Rahmat mulai merasakan dampak yang cukup serius. Rumah mereka menjadi lembap dan kurang mendapatkan cahaya matahari. Bahkan salah satu anak Rahmat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan mulai sering mengalami gangguan kesehatan akibat buruknya sirkulasi udara di dalam rumah. Rahmat kembali mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik dengan meminta Joko untuk mencari solusi bersama. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena Joko tetap bersikeras bahwa pembangunan tembok tersebut merupakan haknya sebagai pemilik tanah. Merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, Rahmat akhirnya mengirimkan surat peringatan kepada Joko agar mempertimbangkan kembali pembangunan tembok tersebut. Akan tetapi, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Karena tidak ada penyelesaian secara musyawarah, Rahmat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Rahmat berpendapat bahwa tindakan Joko yang membangun tembok sehingga menutup ventilasi rumahnya merupakan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan dirinya dan keluarganya. Dalam gugatannya, Rahmat meminta agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan Joko merupakan perbuatan melawan hukum, memerintahkan Joko untuk membongkar atau menurunkan sebagian tembok yang menutup ventilasi rumahnya, serta membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Di sisi lain, Joko tetap berpendapat bahwa ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena tembok tersebut dibangun di atas tanah miliknya sendiri dan tidak melanggar batas kepemilikan tanah. Perselisihan antara Rahmat dan Joko tersebut akhirnya harus diselesaikan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

WA 089526189486 READY JAWABANNYA TEMBOK PEMBAWA SENGKETA Rahmat Hidayat adalah seorang pegawai swasta yang tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana di Kota Makassar. Rumah tersebut telah ia tempati selama lebih dari delapan tahun. Di bagian s

TEMBOK PEMBAWA SENGKETA Rahmat Hidayat adalah seorang pegawai swasta yang tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana di Kota Makassar. Rumah tersebut telah ia tempati selama lebih dari delapan tahun. Di bagian samping rumahnya terdapat beberapa jendela dan ventilasi udara yang menghadap langsung ke halaman kosong milik tetangganya. Selama bertahun-tahun, ventilasi tersebut berfungsi sebagai sumber utama sirkulasi udara dan cahaya alami bagi ruang keluarga dan kamar tidur di rumah Rahmat. Hal tersebut membuat rumah Rahmat tetap terasa sejuk dan terang meskipun tidak selalu menggunakan pendingin udara atau lampu pada siang hari. Pada tahun 2024, tanah kosong yang berada tepat di sebelah rumah Rahmat dibeli oleh seorang pengusaha bernama Joko Saputra. Setelah membeli tanah tersebut, Joko berencana membangun sebuah rumah dua lantai untuk tempat tinggal keluarganya. Pada awalnya Rahmat tidak mempermasalahkan rencana pembangunan tersebut. Namun beberapa minggu setelah pembangunan dimulai, Rahmat melihat bahwa para pekerja yang dipekerjakan oleh Joko mulai membangun sebuah tembok tinggi tepat di batas tanah yang berbatasan langsung dengan rumahnya. Tembok tersebut dibangun dengan tinggi sekitar empat meter dan posisinya sangat dekat dengan dinding rumah Rahmat, tepat di depan ventilasi dan jendela yang selama ini menjadi sumber udara dan cahaya bagi rumahnya. Setelah tembok tersebut selesai dibangun, ventilasi dan jendela di rumah Rahmat menjadi tertutup sepenuhnya oleh tembok tersebut. Akibatnya, sirkulasi udara di dalam rumah Rahmat menjadi sangat buruk dan ruangan di dalam rumah menjadi gelap serta pengap. Rahmat kemudian mendatangi Joko untuk menyampaikan keberatannya. Ia menjelaskan bahwa tembok yang dibangun tersebut telah menutup ventilasi rumahnya dan membuat kondisi rumahnya menjadi tidak nyaman untuk ditinggali. Rahmat meminta agar Joko mempertimbangkan untuk menurunkan tinggi tembok atau memberikan jarak tertentu agar ventilasi rumahnya tetap dapat berfungsi. Namun Joko menolak permintaan tersebut. Ia berpendapat bahwa tembok tersebut dibangun sepenuhnya di atas tanah miliknya sendiri sehingga ia merasa memiliki hak untuk membangun sesuai dengan keinginannya. Sejak tembok tersebut berdiri, keluarga Rahmat mulai merasakan dampak yang cukup serius. Rumah mereka menjadi lembap dan kurang mendapatkan cahaya matahari. Bahkan salah satu anak Rahmat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan mulai sering mengalami gangguan kesehatan akibat buruknya sirkulasi udara di dalam rumah. Rahmat kembali mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik dengan meminta Joko untuk mencari solusi bersama. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena Joko tetap bersikeras bahwa pembangunan tembok tersebut merupakan haknya sebagai pemilik tanah. Merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, Rahmat akhirnya mengirimkan surat peringatan kepada Joko agar mempertimbangkan kembali pembangunan tembok tersebut. Akan tetapi, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Karena tidak ada penyelesaian secara musyawarah, Rahmat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Rahmat berpendapat bahwa tindakan Joko yang membangun tembok sehingga menutup ventilasi rumahnya merupakan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan dirinya dan keluarganya. Dalam gugatannya, Rahmat meminta agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan Joko merupakan perbuatan melawan hukum, memerintahkan Joko untuk membongkar atau menurunkan sebagian tembok yang menutup ventilasi rumahnya, serta membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Di sisi lain, Joko tetap berpendapat bahwa ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena tembok tersebut dibangun di atas tanah miliknya sendiri dan tidak melanggar batas kepemilikan tanah. Perselisihan antara Rahmat dan Joko tersebut akhirnya harus diselesaikan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

READY JAWABAN SILAHKAN ORDER MELALUI KATALOG RESMI KAMI

TEMBOK PEMBAWA SENGKETA Rahmat Hidayat adalah seorang pegawai swasta yang tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana di Kota Makassar. Rumah tersebut telah ia tempati selama lebih dari delapan tahun. Di bagian samping rumahnya terdapat beberapa jendela dan ventilasi udara yang menghadap langsung ke halaman kosong milik tetangganya. Selama bertahun-tahun, ventilasi tersebut berfungsi sebagai sumber utama sirkulasi udara dan cahaya alami bagi ruang keluarga dan kamar tidur di rumah Rahmat. Hal tersebut membuat rumah Rahmat tetap terasa sejuk dan terang meskipun tidak selalu menggunakan pendingin udara atau lampu pada siang hari. Pada tahun 2024, tanah kosong yang berada tepat di sebelah rumah Rahmat dibeli oleh seorang pengusaha bernama Joko Saputra. Setelah membeli tanah tersebut, Joko berencana membangun sebuah rumah dua lantai untuk tempat tinggal keluarganya. Pada awalnya Rahmat tidak mempermasalahkan rencana pembangunan tersebut. Namun beberapa minggu setelah pembangunan dimulai, Rahmat melihat bahwa para pekerja yang dipekerjakan oleh Joko mulai membangun sebuah tembok tinggi tepat di batas tanah yang berbatasan langsung dengan rumahnya. Tembok tersebut dibangun dengan tinggi sekitar empat meter dan posisinya sangat dekat dengan dinding rumah Rahmat, tepat di depan ventilasi dan jendela yang selama ini menjadi sumber udara dan cahaya bagi rumahnya. Setelah tembok tersebut selesai dibangun, ventilasi dan jendela di rumah Rahmat menjadi tertutup sepenuhnya oleh tembok tersebut. Akibatnya, sirkulasi udara di dalam rumah Rahmat menjadi sangat buruk dan ruangan di dalam rumah menjadi gelap serta pengap. Rahmat kemudian mendatangi Joko untuk menyampaikan keberatannya. Ia menjelaskan bahwa tembok yang dibangun tersebut telah menutup ventilasi rumahnya dan membuat kondisi rumahnya menjadi tidak nyaman untuk ditinggali. Rahmat meminta agar Joko mempertimbangkan untuk menurunkan tinggi tembok atau memberikan jarak tertentu agar ventilasi rumahnya tetap dapat berfungsi. Namun Joko menolak permintaan tersebut. Ia berpendapat bahwa tembok tersebut dibangun sepenuhnya di atas tanah miliknya sendiri sehingga ia merasa memiliki hak untuk membangun sesuai dengan keinginannya. Sejak tembok tersebut berdiri, keluarga Rahmat mulai merasakan dampak yang cukup serius. Rumah mereka menjadi lembap dan kurang mendapatkan cahaya matahari. Bahkan salah satu anak Rahmat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan mulai sering mengalami gangguan kesehatan akibat buruknya sirkulasi udara di dalam rumah. Rahmat kembali mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik dengan meminta Joko untuk mencari solusi bersama. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena Joko tetap bersikeras bahwa pembangunan tembok tersebut merupakan haknya sebagai pemilik tanah. Merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, Rahmat akhirnya mengirimkan surat peringatan kepada Joko agar mempertimbangkan kembali pembangunan tembok tersebut. Akan tetapi, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Karena tidak ada penyelesaian secara musyawarah, Rahmat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Rahmat berpendapat bahwa tindakan Joko yang membangun tembok sehingga menutup ventilasi rumahnya merupakan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan dirinya dan keluarganya. Dalam gugatannya, Rahmat meminta agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan Joko merupakan perbuatan melawan hukum, memerintahkan Joko untuk membongkar atau menurunkan sebagian tembok yang menutup ventilasi rumahnya, serta membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Di sisi lain, Joko tetap berpendapat bahwa ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena tembok tersebut dibangun di atas tanah miliknya sendiri dan tidak melanggar batas kepemilikan tanah. Perselisihan antara Rahmat dan Joko tersebut akhirnya harus diselesaikan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

TEMBOK PEMBAWA SENGKETA Rahmat Hidayat adalah seorang pegawai swasta yang tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana di Kota Makassar. Rumah tersebut telah ia tempati selama lebih dari delapan tahun. Di bagian samping rumahnya terdapat beberapa

TEMBOK PEMBAWA SENGKETA Rahmat Hidayat adalah seorang pegawai swasta yang tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana di Kota Makassar. Rumah tersebut telah ia tempati selama lebih dari delapan tahun. Di bagian samping rumahnya terdapat beberapa jendela dan ventilasi udara yang menghadap langsung ke halaman kosong milik tetangganya. Selama bertahun-tahun, ventilasi tersebut berfungsi sebagai sumber utama sirkulasi udara dan cahaya alami bagi ruang keluarga dan kamar tidur di rumah Rahmat. Hal tersebut membuat rumah Rahmat tetap terasa sejuk dan terang meskipun tidak selalu menggunakan pendingin udara atau lampu pada siang hari. Pada tahun 2024, tanah kosong yang berada tepat di sebelah rumah Rahmat dibeli oleh seorang pengusaha bernama Joko Saputra. Setelah membeli tanah tersebut, Joko berencana membangun sebuah rumah dua lantai untuk tempat tinggal keluarganya. Pada awalnya Rahmat tidak mempermasalahkan rencana pembangunan tersebut. Namun beberapa minggu setelah pembangunan dimulai, Rahmat melihat bahwa para pekerja yang dipekerjakan oleh Joko mulai membangun sebuah tembok tinggi tepat di batas tanah yang berbatasan langsung dengan rumahnya. Tembok tersebut dibangun dengan tinggi sekitar empat meter dan posisinya sangat dekat dengan dinding rumah Rahmat, tepat di depan ventilasi dan jendela yang selama ini menjadi sumber udara dan cahaya bagi rumahnya. Setelah tembok tersebut selesai dibangun, ventilasi dan jendela di rumah Rahmat menjadi tertutup sepenuhnya oleh tembok tersebut. Akibatnya, sirkulasi udara di dalam rumah Rahmat menjadi sangat buruk dan ruangan di dalam rumah menjadi gelap serta pengap. Rahmat kemudian mendatangi Joko untuk menyampaikan keberatannya. Ia menjelaskan bahwa tembok yang dibangun tersebut telah menutup ventilasi rumahnya dan membuat kondisi rumahnya menjadi tidak nyaman untuk ditinggali. Rahmat meminta agar Joko mempertimbangkan untuk menurunkan tinggi tembok atau memberikan jarak tertentu agar ventilasi rumahnya tetap dapat berfungsi. Namun Joko menolak permintaan tersebut. Ia berpendapat bahwa tembok tersebut dibangun sepenuhnya di atas tanah miliknya sendiri sehingga ia merasa memiliki hak untuk membangun sesuai dengan keinginannya. Sejak tembok tersebut berdiri, keluarga Rahmat mulai merasakan dampak yang cukup serius. Rumah mereka menjadi lembap dan kurang mendapatkan cahaya matahari. Bahkan salah satu anak Rahmat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan mulai sering mengalami gangguan kesehatan akibat buruknya sirkulasi udara di dalam rumah. Rahmat kembali mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik dengan meminta Joko untuk mencari solusi bersama. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena Joko tetap bersikeras bahwa pembangunan tembok tersebut merupakan haknya sebagai pemilik tanah. Merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, Rahmat akhirnya mengirimkan surat peringatan kepada Joko agar mempertimbangkan kembali pembangunan tembok tersebut. Akan tetapi, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Karena tidak ada penyelesaian secara musyawarah, Rahmat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Rahmat berpendapat bahwa tindakan Joko yang membangun tembok sehingga menutup ventilasi rumahnya merupakan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan dirinya dan keluarganya. Dalam gugatannya, Rahmat meminta agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan Joko merupakan perbuatan melawan hukum, memerintahkan Joko untuk membongkar atau menurunkan sebagian tembok yang menutup ventilasi rumahnya, serta membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Di sisi lain, Joko tetap berpendapat bahwa ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena tembok tersebut dibangun di atas tanah miliknya sendiri dan tidak melanggar batas kepemilikan tanah. Perselisihan antara Rahmat dan Joko tersebut akhirnya harus diselesaikan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

TUGAS 1 PRAKTIK PERADILAN PERDATA

TEMBOK PEMBAWA SENGKETA Rahmat Hidayat adalah seorang pegawai swasta yang tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana di Kota Makassar. Rumah tersebut telah ia tempati selama lebih dari delapan tahun. Di bagian samping rumahnya terdapat beberapa jendela dan ventilasi udara yang menghadap langsung ke halaman kosong milik tetangganya. Selama bertahun-tahun, ventilasi tersebut berfungsi sebagai sumber utama sirkulasi udara dan cahaya alami bagi ruang keluarga dan kamar tidur di rumah Rahmat. Hal tersebut membuat rumah Rahmat tetap terasa sejuk dan terang meskipun tidak selalu menggunakan pendingin udara atau lampu pada siang hari. Pada tahun 2024, tanah kosong yang berada tepat di sebelah rumah Rahmat dibeli oleh seorang pengusaha bernama Joko Saputra. Setelah membeli tanah tersebut, Joko berencana membangun sebuah rumah dua lantai untuk tempat tinggal keluarganya. Pada awalnya Rahmat tidak mempermasalahkan rencana pembangunan tersebut. Namun beberapa minggu setelah pembangunan dimulai, Rahmat melihat bahwa para pekerja yang dipekerjakan oleh Joko mulai membangun sebuah tembok tinggi tepat di batas tanah yang berbatasan langsung dengan rumahnya. Tembok tersebut dibangun dengan tinggi sekitar empat meter dan posisinya sangat dekat dengan dinding rumah Rahmat, tepat di depan ventilasi dan jendela yang selama ini menjadi sumber udara dan cahaya bagi rumahnya. Setelah tembok tersebut selesai dibangun, ventilasi dan jendela di rumah Rahmat menjadi tertutup sepenuhnya oleh tembok tersebut. Akibatnya, sirkulasi udara di dalam rumah Rahmat menjadi sangat buruk dan ruangan di dalam rumah menjadi gelap serta pengap. Rahmat kemudian mendatangi Joko untuk menyampaikan keberatannya. Ia menjelaskan bahwa tembok yang dibangun tersebut telah menutup ventilasi rumahnya dan membuat kondisi rumahnya menjadi tidak nyaman untuk ditinggali. Rahmat meminta agar Joko mempertimbangkan untuk menurunkan tinggi tembok atau memberikan jarak tertentu agar ventilasi rumahnya tetap dapat berfungsi. Namun Joko menolak permintaan tersebut. Ia berpendapat bahwa tembok tersebut dibangun sepenuhnya di atas tanah miliknya sendiri sehingga ia merasa memiliki hak untuk membangun sesuai dengan keinginannya. Sejak tembok tersebut berdiri, keluarga Rahmat mulai merasakan dampak yang cukup serius. Rumah mereka menjadi lembap dan kurang mendapatkan cahaya matahari. Bahkan salah satu anak Rahmat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan mulai sering mengalami gangguan kesehatan akibat buruknya sirkulasi udara di dalam rumah. Rahmat kembali mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik dengan meminta Joko untuk mencari solusi bersama. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena Joko tetap bersikeras bahwa pembangunan tembok tersebut merupakan haknya sebagai pemilik tanah. Merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, Rahmat akhirnya mengirimkan surat peringatan kepada Joko agar mempertimbangkan kembali pembangunan tembok tersebut. Akan tetapi, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Karena tidak ada penyelesaian secara musyawarah, Rahmat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Rahmat berpendapat bahwa tindakan Joko yang membangun tembok sehingga menutup ventilasi rumahnya merupakan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan dirinya dan keluarganya. Dalam gugatannya, Rahmat meminta agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan Joko merupakan perbuatan melawan hukum, memerintahkan Joko untuk membongkar atau menurunkan sebagian tembok yang menutup ventilasi rumahnya, serta membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Di sisi lain, Joko tetap berpendapat bahwa ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena tembok tersebut dibangun di atas tanah miliknya sendiri dan tidak melanggar batas kepemilikan tanah. Perselisihan antara Rahmat dan Joko tersebut akhirnya harus diselesaikan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

ARTIKEL ILMIAH UT

1. Menuliskan judul artikel karya ilmiah yang akan Saudara kaji 2. file artikel yang memuat o rumusan permasalahan o rangkuman minimal 5 jurnal bereputasi dan minimal 5 buku terbitan 10 tahun terakhir o kerangka tulisan ilmiah

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

TUTORIAL ONLINE UNIVERSITAS TERBUKA

Tuton dilaksanakan setiap semester selama 8 (Delapan) minggu atau kira-kira 2 (dua) bulan sebelum melaksanakan UAS tiap semester. Kontribusi nilai tuton terhadap nilai akhir sebesar maksimal 30 %. Nilai maksimal dapat diperoleh bila mahasiswa menjadi peserta aktif dalam melaksankan tuton. Peserta aktif adalah peserta yang membaca inisiasi, merespons dengan cara mengajukan pertanyaan atau tanggapan, berdiskusi dan mengerjakan tugas pada inisiasi ke 3,5 dan 7. Sedangkan peserta pasif adalah peserta yang hanya membaca inisiasi saja, tanpa ikut serta memberikan pertanyaan, tanggapan dan jawaban tugas.

Baca selengkapnya β†’
Soal Ujian

TUTORIAL ONLINE UT

Tuton adalah layanan tutorial berbasis internet atau web based tutorial (WBT), yang di tawarkan oleh UT dan diikuti oleh mahasiswa melalui jaringan internet dan merupakan salah satu dari bentuk tutorial yang di selenggarakan UT. Tujuan dari penyelenggaraan Tuton adalah: Mengoptimalkan pemanfaatan jaringan internet untuk memberikan layanan bantuan belajar kepada mahasiswa. Memungkinkan proses pembelajaran jarak jauh di desain lebih komunikatif dan interaktif Link Memberi alternatif pilihan bagi mahasiswa yang memiliki akses terhadap jaringan internet untuk memperoleh layanan bantuan belajar secara optimal. untuk dapat mengakses Tuton, mahasiswa harus melakukan aktivasi account pada situs http://elearning.ut.ac.id. Setelah proses ini dilakukan mahasiswa akan memperoleh acoount password untuk dapat masuk ke situs Tuton. Sebelum mahasiswa melakukan proses login, dianjurkan bagi para siswa untuk mendownload dan membaca panduan tuton yang telah tersedia pada situs tutorial tersebut. Tuton dilaksanakan setiap semester selama 8 (Delapan) minggu atau kira-kira 2 (dua) bulan sebelum melaksanakan UAS tiap semester. Kontribusi nilai tuton terhadap nilai akhir sebesar maksimal 30 %. Nilai maksimal dapat diperoleh bila mahasiswa menjadi peserta aktif dalam melaksankan tuton. Peserta aktif adalah peserta yang membaca inisiasi, merespons dengan cara mengajukan pertanyaan atau tanggapan, berdiskusi dan mengerjakan tugas pada inisiasi ke 3,5 dan 7. Sedangkan peserta pasif adalah peserta yang hanya membaca inisiasi saja, tanpa ikut serta memberikan pertanyaan, tanggapan dan jawaban tugas.

Baca selengkapnya β†’